Beranda | Artikel
Hukum Syari dalam Syariat Islam Menjaga Kedamaian dan Ketentraman
Jumat, 6 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Syar’i dalam Syariat Islam Menjaga Kedamaian dan Ketentraman merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 7 Sya’ban 1439 H / 24 April 2018 M.

Kajian Tentang Hukum Syar’i dalam Syariat Islam Menjaga Kedamaian dan Ketentraman – Syarah Umdatul Ahkam

Sesuatu yang wajib kita yakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang membahas seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ …

“..Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. ..” (QS. Al-Maidah[5]: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam telah membahas semua pembahasan-pembahasan yang dibutuhkan oleh manusia. Baik itu berurusan dengan aqidah, cara beragama, cara bernegara, cara bermuamalah, akhlak dan semua unsur yang lain.

Allah menurunkan para Nabi dan kitab-kitab adalah rahmat untuk alam semesta. Yaitu untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman ditengah-tengah manusia. Islam adalah agama yang tetap sampai akhir zaman. Agama Islam ini juga merupakan agama yang universal, paripurna, sempurna, mencakup seluruh apa yang dibutuhkan oleh manusia. Agama Islam adalah agama yang akan selalu sesuai untuk setiap waktu dan tempat. Tidak ada satu hukum didalam syariat Islam kecuali mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan menolak setiap mudhorot bagi manusia.

Diantara pembahasan yang dibahas dalam Islam ini adalah yang kita bahas dalam istilah para ulama sebagai Al-Jinayat, Al-Hudud. Yaitu hukuman yang berkaitan dengan orang-orang yang melanggar.

Kita tahu Allah menurunkan syariat, Allah menurunkan peraturan, Allah menetapkan ketetapan-ketetapan berupa perintah, larangan, syariat. Maka barang siapa yang melanggar syariat-syariat Allah, Allah menetapkan hukuman yang ditetapkan dalam syariat. Hukuman ini bisa seperti didera dan yang lainnya.

Hal ini semua adalah untuk menciptakan kedamaian, ketentraman dan agar agama ini terjaga. Seperti yang telah kita tahu bahwa Islam menjaga lima atau enam perkara. Yaitu agama, jiwa, harta, akal, keturunan dan kehormatan manusia. Enam poin ini merupakan perkara yang dibutuhkan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan individu ataupun bermasyarakat.

Maka Islam meletakkan syariat berupa perintah ataupun larangan untuk menjaga ini semua. Karena kestabilan manusia di alam semesta ini sehingga terciptanya kedamaian dan ketentraman adalah ketika enam perkara ini ada.

Pertama adalah syariat. Ini adalah peraturan Allah subhanahu wa ta’ala yang wajib dihormati, diagungkan dan dimuliakan. Seorang mukmin wajib membenarkan hukum Allah dan membenarkan sunnah NabiNya. Dia tidak boleh bermain-main dengan syariat ini. Karena manusia tanpa peraturan tidaklah mungkin. Dan tentunya yang membuat peraturan adalah Dzat yang menciptakan manusia. Yaitu Allah subhanahu wa ta’ala.

Kedua adalah peraturan yang berkaitan dengan jiwa, harta, akal, keturunan dan akhlak. Islam membahas ini semua. Lalu setelah itu Islam menjelaskan hukuman-hukuman bagi orang-orang yang melanggar, melewati batas, mengambil hak, mengambil yang bukan miliknya. Dimana akan terjadi gejolak apabila tidak ditegakkan hudud, hukum, qishash atau tidak ditegakkan ta’zir. Maka Islam membahas apa hukuman untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, menjaga akal dan menjaga kehormatan.

Simak Kajian Lengkapnya, Download dan Sebarkan mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Syar’i dalam Syariat Islam Menjaga Kedamaian dan Ketentraman – Syarah Umdatul Ahkam


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31480-hukum-syari-dalam-syariat-islam-menjaga-kedamaian-dan-ketentraman/